Dea Warga Palabali Pondok Terong Depok Jual Motor Kredit, Adira Cabang Cibinong Diduga Ogah Tindak Lanjut Proses

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:21 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bukti Chat Wartawan dengan Customer Servise Adira Cibinong

Foto : Bukti Chat Wartawan dengan Customer Servise Adira Cibinong


CIBINONG || Kredit pada umumnya menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.

Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.

Seperti halnya yang dilakukan Warga Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Kota Depok yang bernama Dea Agustina telah melakukan jual kendaraan 1 unit sepeda motor Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi (No.Pol) : B 4553 EBL dan nomor Perjanjian Kontrak : 127.24.117516, dengan angsuran perbulan senilai Rp 841,000 tenor selama 33 kali kepada pihak 3 sejak tahun 2024.

Konsumen DA dalam pengalihan motor Honda Beat ESP CBS ISS tersebut tanpa sepengetahuan Adira Finance Cibinong yang masih berstatus kredit dengan baru membayar cicilan 4 kali.

Berawal dari pihak Adira cabang Cibinong telah melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan angsuran ke 5 pada tahun 2024 melalui telepon hingga kunjungan ke rumah konsumen yang diwilayah Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Depok ternyata hanya Ngontrak.

Namun, konsumen Dea Agustina tetap menunjukkan itikad tidak baiknya, justru yang didapat informasi bahwa konsumen berpindah-pindah kontrakan dan saat ini konsumen pindah kontrakan di wilayah Ciracas Jakarta Timur bersama Suaminya yang bekerja sebagai Karyawan salon di Kemang Village Jakarta Selatan.

Dea mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan.

Perbuatan tersebut senyatanya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia juncto Pasal Penggelapan KUHP.

Namun, anehnya sudah hampir 5 bulan berjalan pihak collector Adira cabang Cibinong diduga adanya permainan dan dugaan saling kenal oleh Konsumen hingga dianggap receh terkait permasalahan kendaraan Unit motor.

Meskipun, data-data bukti konsumen menjual Motor Kredit ke pihak 3 hingga tempat tinggal konsumen dengan Suaminya diwilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur dan tempat suami Dea berkerja di Salon diMall Kemang Village Jakarta Selatan sudah di serahkan ke Adira Cabang Cibinong, hingga saat ini konsumen Dea masih bebas berkeliaran tanpa di proses oleh Adira Cabang Cibinong.

.”Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan pinjaman tidak sesuai undang undang yang berlaku dan selalu mencari keuntungan sepihak, jika kasus Konsumen Dea ini hanya dibiarkan atau ada dugaan permainan orang lapangan pihak oknum collector Adira Cibinong telah saling kenal, jadi merasa aman saja itu konsumen Dea” Ujarnya Bembo Ketua Lembaga Anti Suap kepada wartawan disaat minta keterangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “kalau memang Haed Col Adira Cibinong pernah bilang itu masalah motor nilainya kecil, dibandingkan proses unit mobil yang nilainya besar berati memang sudah hal biasa pemain juga Oknum-oknum Adira yang dilapangan. Karena anak buah apa kata pimpinan, harus buat laporan resmi ke OJK kinerja Oknum Collector Adira yang dilapangan seperti ini.” Ujarnya.

Pada waktu itu konfirmasi Wartawan sejak (09/07/26) ke Customer Servise Adira Cabang Cibinong mengatakan, “Mohon maaf ya bapak menurut peraturan adira finance yang berhak melakukan pelaporan ke adira adalah konsumennya sendiri atau orang yang mendapat kuasa dari konsumen.” Ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakan ia, “Iya pak dan sudah di laporkan ke HO namun laporannya tidak dapat di tindaklanjuti di karenakan bukan komplain dari customer atau ada surat kuasa dari customer”. Ujarnya.

Berita Terkait

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban
Andar Amin Harahap Kawal Penyelesaian Masalah Agraria Melalui Program ATR/BPN
HUT ke-6 Kalibernews.net Jadi Momentum Pers Bersatu, Rushendi: Media Berintegritas adalah Pilar Kepercayaan Publik
Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin
WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

SWI dan UMJ Perkuat Tri Dharma, Wartawan Dilibatkan dalam Pendidikan dan Pengabdian

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:32 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:13 WIB

HUT ke-6 Kalibernews.net Jadi Momentum Pers Bersatu, Rushendi: Media Berintegritas adalah Pilar Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:38 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Rakyat Indonesia Berterimakasih Ke Presiden RI Bersama Jajarannya Bongkar Korupsi Dan Hukum Mati

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:16 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:01 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:58 WIB

Penguatan SDM Pendidikan, Disdikbud Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru Secara Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:40 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Berita Terbaru