Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dok.Ist

Foto : Dok.Ist


DEPOK || Seorang debitur pembiayaan Adira Finance Cabang Cibinong, Dea Agustina, warga Kp Lio Bojong Pondok Terong Depok, diduga menjual satu unit sepeda motor kredit ke pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan.

Motor yang dijual adalah Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam http://No.Pol B 4553 EBL dengan nomor kontrak 127.24.117516. Angsuran per bulan Rp841.000 dengan tenor 33 kali.

Transaksi itu terjadi sejak 2024, saat kewajiban cicilan baru berjalan 4 kali. Sementara status motor masih dalam jaminan fidusia milik Adira Finance.

Upaya penagihan telah dilakukan Adira sejak angsuran ke-5 tahun 2024. Tim collector mendatangi alamat kontrak di Kp Lio, namun Dea diketahui hanya mengontrak.

Informasi terbaru menyebut Dea berpindah-pindah kontrakan. Saat ini ia tinggal di wilayah Ceger, Ciracas, Jakarta Timur bersama suaminya, Pardi, yang bekerja sebagai karyawan salon di Antasari Place, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan itu, objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis kreditur.

Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia juga menegaskan larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat pada Februari 2026. Pengadu menyerahkan bukti histori pembayaran, tangkapan layar chat transaksi jual motor, hingga ancaman dari Dea.

Meski bukti sudah diserahkan ke Adira Cibinong, proses hukum dinilai berjalan lambat. Sudah hampir 5 bulan kasus ini belum ada tindak lanjut signifikan.


Foto : Tangkap Layar Suami Pelaku Konsumen Adira Cibinong Jual Motor Kredit

Hal itu menimbulkan dugaan adanya permainan di internal collector Adira Cibinong. Alamat terbaru dan bukti transaksi disebut sudah diterima, namun belum ada eksekusi.

Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Ley Bolon, menilai debitur telah melakukan wanprestasi. “Bila tidak bayar sampai jatuh tempo, artinya melanggar perjanjian kredit,” ujarnya.

Menurut Ley, leasing berhak mengajukan pembatalan kontrak ke pengadilan. Namun penyitaan motor tidak boleh dilakukan debt collector secara langsung, melainkan harus melalui putusan pengadilan.

Ia juga menyorot klausula sepihak dalam perjanjian pembiayaan. “Ini melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1,” kata Ley Bolon.

Ley menduga banyak perusahaan pembiayaan mencari keuntungan sepihak dan mengabaikan aturan. “Jika kasus ini hanya dibiarkan, patut diduga ada hubungan khusus antara konsumen dan oknum collector,” tegasnya.

Konfirmasi ke Customer Service Adira Cibinong pada 9 Juli 2026 justru menolak memproses laporan. “Yang berhak melapor hanya konsumen atau kuasa hukum. Laporan sudah ke HO tapi tidak bisa ditindaklanjuti,” jawab CS via WhatsApp.

CS menambahkan proses akan tetap dilanjutkan melalui tim eksternal “Mata Elang”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Adira Finance Cabang Cibinong.

Berita Terkait

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  
Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga
Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun
Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas
“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan
Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  
Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:25 WIB

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

Minggu, 6 September 2026 - 00:45 WIB

Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  

Berita Terbaru