Tiga Siswa MBK Didiskualifikasi Meski Lolos Verifikasi, SPMB SMAN 2 Padalarang Disorot: Hak Anak Dipertanyakan, KCD Jabar Lakukan Uji Fakta

Redaksi Jabar

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPAJAJARAN.ONLINE.// Bandung Barat – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Padalarang belum menemukan kejelasan. Hingga Rabu (15/7), pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media maupun orang tua terkait keputusan mendiskualifikasi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam peringkat seleksi.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar pengambilan keputusan panitia SPMB. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menjawab substansi persoalan, sementara hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dinilai terancam.

 

Salah seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya karena surat keterangan dari dokter psikiater yang memiliki kewenangan profesional disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana mestinya.

 

“Hak anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas. Kami juga meminta adanya audit terhadap pelaksanaan SPMB agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

 

Sorotan juga tertuju pada pentingnya transparansi panitia dalam menjelaskan alasan diskualifikasi, mengingat jalur afirmasi MBK merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang setara.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

 

“Kita sedang cek dan uji masalah ini. Selanjutnya akan segera kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

 

Apabila dalam proses penerimaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak atas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB. Semua pihak berharap hasil pemeriksaan KCD Pendidikan Wilayah VI dapat memberikan kepastian hukum, membuka fakta secara transparan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak peserta didik.

 

Di tengah dimulainya tahun ajaran baru, penyelesaian yang cepat, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat polemik administratif yang masih diperdebatkan.

 

Berita Terkait

SWI dan UMJ Perkuat Tri Dharma, Wartawan Dilibatkan dalam Pendidikan dan Pengabdian
Dea Warga Palabali Pondok Terong Depok Jual Motor Kredit, Adira Cabang Cibinong Diduga Ogah Tindak Lanjut Proses
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

SWI dan UMJ Perkuat Tri Dharma, Wartawan Dilibatkan dalam Pendidikan dan Pengabdian

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:32 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:13 WIB

HUT ke-6 Kalibernews.net Jadi Momentum Pers Bersatu, Rushendi: Media Berintegritas adalah Pilar Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:38 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Rakyat Indonesia Berterimakasih Ke Presiden RI Bersama Jajarannya Bongkar Korupsi Dan Hukum Mati

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:16 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:01 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:58 WIB

Penguatan SDM Pendidikan, Disdikbud Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru Secara Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:40 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Berita Terbaru