Dea Warga Palabali Pondok Terong Depok Jual Motor Kredit, Adira Cabang Cibinong Diduga Ogah Tindak Lanjut Proses

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:21 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil Investigasi Tim Menemukan Akun Media Sosial Konsumen Dea

Foto : Hasil Investigasi Tim Menemukan Akun Media Sosial Konsumen Dea


CIBINONG || Kredit pada umumnya menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.

Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.

Meskipun masyarakat yang masih berstatus Kredit di Adira Finance Cabang Cibinong menunggak satu bulan sudah dikejar-kejar oleh Debt colector lapangan.

Namun tidak halnya yang dilakukan Warga Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Kota Depok yang bernama Dea Agustina telah melakukan jual kendaraan 1 unit sepeda motor Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi (No.Pol) : B 4553 EBL dan nomor Perjanjian Kontrak : 127.24.117516, dengan angsuran perbulan senilai Rp 841,000 tenor selama 33 kali kepada pihak 3 sejak tahun 2024 justru sampai saat ini tidak ada tindakan oleh Adira Finance cabang Cibinong.

Konsumen Dea dalam pengalihan motor Honda Beat ESP CBS ISS tersebut tanpa sepengetahuan Adira Finance Cibinong yang masih berstatus kredit dengan baru membayar cicilan 4 kali.

Berawal dari pihak Adira cabang Cibinong telah melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan angsuran ke 5 pada tahun 2024 melalui telepon hingga kunjungan ke rumah konsumen yang diwilayah Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Depok ternyata hanya Ngontrak.


Foto : Bukti Chat Wartawan dengan Customer Servise Adira Cibinong

Namun, konsumen Dea Agustina tetap menunjukkan itikad tidak baiknya, justru yang didapat informasi bahwa konsumen berpindah-pindah kontrakan dan saat ini konsumen pindah kontrakan di wilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur bersama Suaminya yang bekerja sebagai Karyawan salon di Mall Kemang Village Jakarta Selatan.

Dea mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan.

Perbuatan tersebut senyatanya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia juncto Pasal Penggelapan KUHP.

Namun, anehnya sudah hampir 5 bulan berjalan pihak collector Adira cabang Cibinong diduga adanya permainan dan dugaan saling kenal oleh Konsumen hingga dianggap receh terkait permasalahan kendaraan Unit motor.

Meskipun, data-data bukti konsumen menjual Motor Kredit ke pihak 3 hingga tempat tinggal konsumen dengan Suaminya diwilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur dan tempat suami Dea berkerja di Salon diMall Kemang Village Jakarta Selatan sudah di serahkan ke Adira Cabang Cibinong, hingga saat ini konsumen Dea masih bebas berkeliaran tanpa di proses oleh Adira Cabang Cibinong.

.”Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan pinjaman tidak sesuai undang undang yang berlaku dan selalu mencari keuntungan sepihak, jika kasus Konsumen Dea ini hanya dibiarkan atau ada dugaan permainan orang lapangan pihak oknum collector Adira Cibinong telah saling kenal, jadi merasa aman saja itu konsumen Dea” Ujarnya Bembo Ketua Lembaga Anti Suap kepada wartawan disaat minta keterangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “kalau memang Haed Col Adira Cibinong pernah bilang itu masalah motor nilainya kecil, dibandingkan proses unit mobil yang nilainya besar berati memang sudah hal biasa pemain juga Oknum-oknum Adira yang dilapangan. Karena anak buah apa kata pimpinan, harus buat laporan resmi ke OJK kinerja Oknum Collector Adira yang dilapangan seperti ini.” Ujarnya.

Pada waktu itu konfirmasi Wartawan sejak (09/07/26) ke Customer Servise Adira Cabang Cibinong mengatakan, “Mohon maaf ya bapak menurut peraturan adira finance yang berhak melakukan pelaporan ke adira adalah konsumennya sendiri atau orang yang mendapat kuasa dari konsumen.” Ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakan ia, “Iya pak dan sudah di laporkan ke HO namun laporannya tidak dapat di tindaklanjuti di karenakan bukan komplain dari customer atau ada surat kuasa dari customer”. Ujarnya.

Berita Terkait

Seminar Pajak SWI: Edukasi dan Kesiapan Masyarakat Jadi Kunci Menghadapi Regulasi Baru
Semangat Baru SWI Jawa Timur, Restrukturisasi Pengurus Diharapkan Tingkatkan Eksistensi Organisasi
GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Hoaks
Di Tengah Perayaan Kemerdekaan, Korbrimob Polri Hadir untuk Masyarakat NTT Terdampak Bencana
SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Informasi untuk Masyarakat Jawa Barat
Kinerja Oknum Pejabat Humas dan Petugas Security Kementerian Perindustrian Tidak Profesional
Ketika Aturan Dipertanyakan dan Warga Ketakutan, Tower Batununggal Memicu Krisis Kepercayaan
Dikonfirmasi Bungkam, Publik Pertanyakan Anggaran Goodie Back, Rompi dan Topi Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup Untuk Media

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:28 WIB

Dea Warga Depok Jual Motor Kredit, Pengamat : Desak Audit Menyeluruh Internal Adira Finance Cibinong

Minggu, 13 September 2026 - 06:25 WIB

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Berita Terbaru