Diduga Pembiaran Praktik Penjualan Seragam di SMKN-SMAN Wilayah KCD III, Ade Gentong (Sekjen IWO Indonesia Jabar) Desak Kadisdik Jabar Segera Copot Kepala KCD III

SUARA PAJAJARAN

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 00:44 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Dugaan praktik penjualan seragam di sejumlah SMKN dan SMAN di wilayah kerja KCD III Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. Menyikapi persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal IWO Indonesia Jawa Barat, Ade Gentong, mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala KCD III. Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan atau pembinaan, Ade meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ade Gentong menilai, apabila dugaan praktik penjualan seragam yang mengarah pada kewajiban membeli dari sekolah atau pihak tertentu benar terjadi secara meluas, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku dan dapat membebani orang tua siswa.

“Jika dugaan ini benar dan dibiarkan terus berlangsung tanpa tindakan tegas, Kadisdik Jabar harus segera turun tangan. Lakukan investigasi secara menyeluruh. Bila terbukti ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan, Kepala KCD III harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ade Gentong.

Ade menegaskan, praktik yang mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah atau penyedia tertentu tidak sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada orang tua atau peserta didik untuk memperoleh seragam dan tidak membolehkan sekolah mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu.

Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa penyelenggaraan pendanaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik dan orang tua.

Lebih lanjut, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengamanatkan agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan peserta didik.

Ade Gentong meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat membentuk tim untuk memverifikasi laporan masyarakat di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta agar diberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari KCD III maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengenai dugaan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar informasi tersaji secara berimbang.

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat
Ismawanto Somantri: “Saya Burung Pipit yang Hadir Selamatkan Demokrasi APDESI” ‎ 
Edwin Senjaya Buka Alarm Sosial Buahbatu: Perda Baru Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Semarak HJKB ke 216 Rapat Paripurna DPRD Bandung Jadi Momentum Evaluasi dan Refleksi Pembangunan dan Kesejahteraan
Semarak HJKB ke 216 Rapat Paripurna DPRD Bandung Jadi Momentum Evaluasi dan Refleksi Pembangunan dan Kesejahteraan
SWI Jabar dan Diskominfo Jabar Perkuat Komunikasi, Bahas Masa Depan Ekosistem Informasi yang Lebih Terbuka
BULOG Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Bandung, Pastikan Pelaksanaan Sesuai Ketentuan
Diduga Didorong dan Ditarik Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 00:16 WIB

Publik Desak Dinas Pendidikan Periksa Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Secara Menyeluruh

Senin, 6 Juli 2026 - 13:50 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:05 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:15 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Menembak di Aceh Tenggara Pererat Sinergi TNI-Polri, Forkopimda, dan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 - 14:25 WIB