Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

SUARA PAJAJARAN

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:59 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Bidang Ormas DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz A Rafiq, angkat bicara mengenai kemelut internal yang melanda Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI). DPP Partai Golkar secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian Saudara Robi Anugrah Marpaung dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP AMPI adalah tidak sah dan batal demi hukum,ucapnya di Jakarta pada Selasa, (28/7/2026)

Fahd El Fouz A Rafiq mengungkapkan bahwa DPP Partai Golkar telah mencermati serta mengevaluasi dinamika yang terjadi, khususnya pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI. Dari hasil kajian mendalam, ditemukan adanya berbagai kejanggalan prosedur yang kasat mata serta pelanggaran serius terhadap mekanisme organisasi.

“Saya sebagai Ketua bidang ormas DPP Golkar menilai ada kejanggalan prosedur yang sangat fatal dan pelanggaran mekanisme yang serius dalam proses pemberhentian Saudara Robi Anugrah Marpaung sebagai Sekjend AMPI. Segala bentuk keputusan yang dilahirkan dari proses yang menyimpang dan salah tersebut secara otomatis cacat hukum,” ujar Fahd El Fouz A Rafiq dalam keterangan persnya di Jakarta.

Menurut Fahd, setiap sayap partai yang berafiliasi dan berada di bawah naungan Partai Golkar wajib tunduk dan patuh pada konstitusi tertinggi yakni AD/ART partai golkar. Ia menegaskan bahwa langkah sepihak yang diambil dalam Rapat Pleno IX AMPI tersebut nyata-nyata tidak sesuai aturan dan menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta Peraturan Organisasi yang berlaku.

“AMPI adalah bagian penting dari keluarga besar Partai Golkar. Prinsip kolektif-kolegial dan due process of organization tidak boleh diabaikan begitu saja oleh siapapun. Karena proses administrasi dan mekanisme pengambil keputusan ini tidak sah, maka posisi Saudara Robi Anugrah Marpaung saat ini masih sebagai Sekjen DPP AMPI yang legal dan konstitusional,” tambahnya.

DPP Partai Golkar meminta kepada seluruh pengurus DPP AMPI untuk menghentikan tindakan-tindakan sepihak yang dapat merusak marwah dan soliditas organisasi. Fahd juga mendesak agar internal AMPI segera kembali kepada koridor hukum dan tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance) demi menjaga stabilitas serta kehormatan partai, terutama menjelang agenda-agenda politik strategis ke depan ungkap mantan Ketum PP AMPG tersebut (*)

Berita Terkait

UKW SWI Kalsel Resmi Dibuka, Puluhan Wartawan Didorong Tingkatkan Profesionalisme
BPKS dan ASPRINDO Sepakat Kembangkan Pelabuhan Sabang Menuju Green Port
Humas PMJ Diduga Minta Berita Dugaan Perampasan HP Wartawan Dihapus, Publik Tanya Komitmen Transparansi Polri
BAM DPR Minta BNI Buka Terang, Sengketa Belasan Miliar Bikin Publik Bertanya
Pungutan Retribusi Sampah Swadaya Warga Jutaan, Kasatpel Dipo Pesanggrahan Bertemu Tim Media Justru Didampingi Oknum Wartawan
Memalukan Gaji Pas-pasan Masih Dipangkas Oknum ASN, Ratusan PJLP LH Satpel Pasar Minggu Menjerit Tuntut Uang PMI Mereka Kembali
Kebal Hukum, Oknum Pejabat Sudin LH Jakarta Barat Jual Aset Negara Truk Sampah Tanpa Lelang
Kemensos Benahi Layanan UGB, Salahuddin: Teknologi Harus Memudahkan, Bukan Menambah Kerumitan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 00:16 WIB

Publik Desak Dinas Pendidikan Periksa Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Secara Menyeluruh

Senin, 6 Juli 2026 - 13:50 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:05 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:15 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Menembak di Aceh Tenggara Pererat Sinergi TNI-Polri, Forkopimda, dan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 - 14:25 WIB