Bandung Barat,Suarapajajaran.online – Indikasi kebocoran anggaran dalam skala besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian mengemuka. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan signifikan yang mengarah pada kelebihan pembayaran hingga miliaran rupiah di berbagai perangkat daerah.
Temuan bernomor 21.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tersebut mengungkap pola berulang berupa kelebihan bayar proyek, honorarium yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengelolaan dana desa yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan, sejumlah pejabat terkait justru memilih bungkam. Sikap tidak kooperatif ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi di tubuh birokrasi KBB.
Sorotan terbesar tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). BPK mencatat kelebihan pembayaran pada 12 paket proyek infrastruktur—meliputi jalan, irigasi, dan jaringan—dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,3 miliar. Kelebihan bayar ini diduga kuat terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Tak hanya itu, temuan juga merambah ke lingkup sekretariat daerah. Kelebihan pembayaran honorarium kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), narasumber, dan moderator tercatat melampaui Rp510 juta. Di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp417 juta, disertai tata kelola aset tanah yang dinilai belum tertib.
Sektor pendidikan pun tak luput dari catatan merah. Dinas Pendidikan KBB disebut mengalami kelebihan bayar sekitar Rp108 juta pada sejumlah proyek pemeliharaan gedung sekolah, akibat lemahnya pengawasan terhadap volume pekerjaan di lapangan.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan juga terlihat di tingkat desa. Sebanyak 68 desa dilaporkan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, mempertegas adanya celah serius dalam sistem pengendalian internal.
Situasi ini diperparah oleh minimnya respons dari pejabat terkait, termasuk Inspektorat sebagai aparat pengawas internal. Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi publik: apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, atau justru berpotensi menjadi kerugian negara yang dibiarkan?
Dari perspektif hukum, kewajiban pengembalian kerugian negara telah diatur tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat membuka ruang bagi penegakan hukum pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih lanjut apabila ditemukan indikasi unsur kesengajaan atau pembiaran. Hal ini termasuk dugaan penggelapan maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan di Bandung Barat.
Publik kini menanti langkah konkret dari pimpinan daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan. Tanpa tindakan tegas, temuan ini berisiko menjadi preseden buruk yang terus berulang.
( Redaksi )





















