WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

SUARA PAJAJARAN

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir | Sabtu, 25 Juli 2026 – Gelombang kritik terhadap perjalanan wisata 54 Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ogan Ilir ke Provinsi Lampung dalam rangka merayakan purnabakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Sayadi, kembali memanas. Setelah sebelumnya viral di berbagai media dan media sosial, kini muncul dugaan baru yang dinilai jauh lebih serius, yakni adanya pungutan yang diduga bersifat wajib kepada kepala sekolah yang bahkan tidak mengikuti perjalanan tersebut.

Sebelumnya, pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan itu sepenuhnya menggunakan dana pribadi para peserta, bukan uang negara. Ketua MKKS SMP Kabupaten Ogan Ilir, Junaidi, yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 1 Pemulutan, dikabarkan membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda atau inisiatif MKKS. Menurutnya, perjalanan itu murni merupakan inisiatif para kepala sekolah.

Namun, keterangan yang diterima awak media dari seorang narasumber yang mengaku mengetahui proses persiapan kegiatan justru memberikan gambaran berbeda.

Kepada awak media, narasumber tersebut menyatakan bahwa gagasan perjalanan ke Lampung berasal dari Ketua MKKS Kabupaten Ogan Ilir. Ia mengaku para kepala sekolah hanya mengikuti arahan karena merupakan anggota.

Menurut narasumber, dari total 65 kepala sekolah, sebanyak 54 orang mengikuti perjalanan tersebut. Sementara kepala sekolah yang tidak ikut disebut tetap diwajibkan menyetor uang sebesar Rp400.000 per orang.

Narasumber juga mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening seseorang bernama Dina yang disebut mengoordinasikan pemesanan penginapan dan kebutuhan perjalanan.

Apabila keterangan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar penarikan uang kepada peserta yang tidak mengikuti kegiatan. Dugaan adanya kewajiban membayar bagi yang tidak ikut tentu berpotensi menjadi persoalan administratif maupun hukum dan layak ditelusuri oleh aparat yang berwenang.

Ketua PPWI, Fidiel Castro, menilai munculnya keterangan tersebut semakin memperkuat alasan agar persoalan ini diusut secara menyeluruh.

“Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya. Jika benar ada kewajiban membayar sebesar Rp400 ribu per orang meski tidak ikut, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai ada praktik yang membebani ASN tanpa dasar yang jelas,” tegas Fidiel Castro.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Sekretaris Daerah, Bupati Ogan Ilir, DPRD Ogan Ilir, serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Nama beberapa kepala sekolah yang telah disebut dalam berbagai pemberitaan dan menjadi perbincangan publik, menurutnya, juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi berkepanjangan.

Fidiel menilai polemik ini menyangkut citra dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

“Di saat pemerintah terus menggaungkan efisiensi anggaran dan masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi, kegiatan seremonial dengan biaya yang tidak sedikit justru memunculkan pertanyaan publik. Transparansi menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak menginginkan adanya kesimpulan sepihak, namun juga tidak menghendaki adanya upaya menutup-nutupi fakta apabila memang ditemukan pelanggaran.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap secara transparan apakah kegiatan tersebut benar-benar murni menggunakan dana pribadi tanpa paksaan atau justru terdapat praktik yang bertentangan dengan aturan.

Apabila dugaan pungutan wajib terhadap kepala sekolah yang tidak mengikuti perjalanan benar terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar wisata atau acara perpisahan, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia

Berita Terkait

HIPKA Jawa Barat Lantik 17 BPD Kabupaten/Kota, Perkuat Jaringan Pengusaha dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
APBD Perubahan KBB 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp3,3 Triliun
Santunan Yatim Menjadi Jembatan Kebaikan yang Amanah Digagas Agenda Rutin FBR G 0139 Babelan Kota
SWI Jabar dan Diskominfo Jabar Perkuat Komunikasi, Bahas Masa Depan Ekosistem Informasi yang Lebih Terbuka
BULOG Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kabupaten Bandung, Pastikan Pelaksanaan Sesuai Ketentuan
Paripurna DPRD KBB Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Banggar Tekankan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Anggaran
Dea Warga Depok Jual Motor Kredit, Pengamat : Desak Audit Menyeluruh Internal Adira Finance Cibinong

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 00:16 WIB

Publik Desak Dinas Pendidikan Periksa Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Secara Menyeluruh

Senin, 6 Juli 2026 - 13:50 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:05 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:15 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Menembak di Aceh Tenggara Pererat Sinergi TNI-Polri, Forkopimda, dan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 - 14:25 WIB