JAKARTA || Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran mengundang pro dan kontra. Sebab, meski sebagian orang merasa dirugikan dan terganggu, nyatanya tidak sedikit pula yang merasa terbantu.
Salah satu lokasi yang banyak dipilih PKL untuk berjualan adalah di sepanjang jalan Rawajati Barat Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jaksel ini menjadi sentra PKL ‘tak resmi’ beberapa tahun belakangan.
Disebut tidak resmi, karena para pedagang memang belum mengantongi izin dari Pemerintah setempat. Beberapa hanya meminta izin kepada pengurus RT dan RW setempat untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat berjualan.
Meskipun pemasangan separator pembatas jalan hanya sebagian di jalan Rawajati Barat samping Apartemen Kalibata City.
Disaat ada dua kendaraan roda empat melintas dari arah berlawanan, salah satu kendaraan terpaksa berhenti untuk menepi, untuk memudahkan kendaraan dari arah lain melaju.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik mengatakan, kalau pemerintah berniat melakukan penataan wilayah lebih baik, seharusnya keberadaan PKL yang menganggu kenyamanan seharusnya ditertibkan.
“Jalan kan untuk pejalan kaki sama pengendara, bukan PKL. Kalau seperti ini, serasa pengendara sama pejalan kaki yang harus mengalah,” kata Ley Bolon.
Ley Bolon pun mengatakan, keberadaan PKL di lokasi tersebut sudah ada sejak lama dan dianggap menjadi penghambat, terutama oleh yang berkendara menggunakan kendaraan roda empat.
Tak hanya itu, Ley Bolon juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membekingi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Kondisi ini dinilai turut memicu maraknya pedagang tak hanya di wilayah Rawajati Barat Pancoran Jaksel, dan di beberapa sejumlah titik sekitar DKI Jakarta yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Satpol PP janganlah sampai menjadi bagian dari oknum yang mau membackup hal-hal yang merusak tatanan kelancaran,” tegasnya.
Menurutnya, Satpol PP seharusnya menjalankan fungsi penegakan aturan, termasuk menertibkan PKL yang melanggar ketentuan Perda Pemrov DKI Jakarta. Ia juga meminta adanya konsistensi dari instansi terkait dalam penanganan persoalan tersebut.
Ia pun berharap, pemerintah Pemrov DKI Jakarta dapat segera menertibkan para PKL tersebut dan memindahkan ke tempat seharusnya, sehingga tidak ada lagi kesemrawutan.





















