Tiga Siswa MBK Didiskualifikasi Meski Lolos Verifikasi, SPMB SMAN 2 Padalarang Disorot: Hak Anak Dipertanyakan, KCD Jabar Lakukan Uji Fakta

Redaksi Jabar

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPAJAJARAN.ONLINE.// Bandung Barat – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Padalarang belum menemukan kejelasan. Hingga Rabu (15/7), pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media maupun orang tua terkait keputusan mendiskualifikasi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam peringkat seleksi.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar pengambilan keputusan panitia SPMB. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menjawab substansi persoalan, sementara hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dinilai terancam.

 

Salah seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya karena surat keterangan dari dokter psikiater yang memiliki kewenangan profesional disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana mestinya.

 

“Hak anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas. Kami juga meminta adanya audit terhadap pelaksanaan SPMB agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

 

Sorotan juga tertuju pada pentingnya transparansi panitia dalam menjelaskan alasan diskualifikasi, mengingat jalur afirmasi MBK merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang setara.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

 

“Kita sedang cek dan uji masalah ini. Selanjutnya akan segera kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

 

Apabila dalam proses penerimaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak atas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB. Semua pihak berharap hasil pemeriksaan KCD Pendidikan Wilayah VI dapat memberikan kepastian hukum, membuka fakta secara transparan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak peserta didik.

 

Di tengah dimulainya tahun ajaran baru, penyelesaian yang cepat, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat polemik administratif yang masih diperdebatkan.

 

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban
Andar Amin Harahap Kawal Penyelesaian Masalah Agraria Melalui Program ATR/BPN
HUT ke-6 Kalibernews.net Jadi Momentum Pers Bersatu, Rushendi: Media Berintegritas adalah Pilar Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:11 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:49 WIB

Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:54 WIB

Andar Amin Harahap Kawal Penyelesaian Masalah Agraria Melalui Program ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:13 WIB

HUT ke-6 Kalibernews.net Jadi Momentum Pers Bersatu, Rushendi: Media Berintegritas adalah Pilar Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:17 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIB

WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:53 WIB

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Berita Terbaru