Empat Tahun Berlalu, Kesepakatan Tinggal Dokumen? Ahli Waris Desak Pemkab Bandung Barat dan DLH Realisasikan Janji Perbaikan Sawah Terdampak

Redaksi Jabar

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:57 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA PAJAJARAN.ONLINE // Bandung Barat – Empat tahun setelah lahirnya sebuah berita acara yang memuat komitmen penyelesaian kerusakan lahan pertanian di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, realisasi yang dijanjikan dinilai belum juga terlihat. Kondisi tersebut mendorong keluarga besar almarhum Tuan H. Amid Emid melalui ahli waris dan penerima kuasa mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar segera menindaklanjuti komitmen yang telah dituangkan secara tertulis.

 

Dalam wawancara di lokasi persawahan Kampung Cimerang RT 02/RW 06, Desa Cimerang, Kamis (16/7/2026), WN selaku penerima kuasa ahli waris menyatakan bahwa hingga kini kerusakan saluran dan dampak terhadap lahan sawah masih belum tertangani secara menyeluruh.

 

“Kami meminta keseriusan Bupati Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menepati dan merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat. Jangan sampai berita acara hanya menjadi arsip tanpa pelaksanaan,” ujar WN.

Permintaan tersebut merujuk pada Berita Acara Pertemuan tertanggal 6 September 2022 yang menghasilkan empat poin kesepakatan, yakni normalisasi saluran air, perbaikan pipa beton dan saluran irigasi oleh Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme, koordinasi teknis pelaksanaan, verifikasi status lahan, serta penyelesaian pekerjaan maksimal tiga bulan sejak berita acara ditandatangani.

 

Namun berdasarkan keterangan ahli waris, hingga pertengahan tahun 2026 belum terdapat realisasi yang dapat dirasakan masyarakat sesuai isi kesepakatan tersebut.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut hasil pertemuan yang saat itu juga dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat desa, pejabat DLH, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

 

Akibat belum dilaksanakannya perbaikan, saluran air yang mengalami kerusakan diduga masih menyebabkan sedimentasi dan mengganggu sistem irigasi sehingga berdampak terhadap produktivitas lahan pertanian milik warga.

 

Ahli waris menyatakan seluruh dokumen, bukti administrasi, dan berita acara masih tersimpan dengan baik sebagai dasar untuk meminta penyelesaian secara hukum dan administratif.

 

Peristiwa ini juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selain itu, apabila kerusakan lingkungan atau pencemaran benar terjadi akibat aktivitas tertentu, maka diperlukan langkah investigasi teknis, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait agar kepastian hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat maupun Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya poin-poin kesepakatan yang telah disepakati sejak tahun 2022.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tim investigasi *WN*

Berita Terkait

Dea Warga Depok Jual Motor Kredit, Pengamat : Desak Audit Menyeluruh Internal Adira Finance Cibinong
SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  
Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga
Seminar Pajak SWI: Edukasi dan Kesiapan Masyarakat Jadi Kunci Menghadapi Regulasi Baru
Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun
Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas
Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira
Semangat Baru SWI Jawa Timur, Restrukturisasi Pengurus Diharapkan Tingkatkan Eksistensi Organisasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:28 WIB

Dea Warga Depok Jual Motor Kredit, Pengamat : Desak Audit Menyeluruh Internal Adira Finance Cibinong

Minggu, 13 September 2026 - 06:25 WIB

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Berita Terbaru