Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

BEKASI – Sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia tertangkap basah sedang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (Sungai BSH 9) pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Aksi pembuangan limbah sisa industri ini memicu bau menyengat yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari warga di sepanjang aliran sungai.

Menurut kesaksian Ozi, anggota Tim Petani Penggerak Gotong Royong, kejadian bermula saat ia dan beberapa warga sedang melintas di area tersebut. Karena mencium aroma tajam yang tidak biasa, mereka menelusuri sumber bau hingga menemukan satu unit mobil boks dan sang sopir bernama Yudi tengah menuangkan cairan yang diduga limbah B3 langsung ke badan air.

“Kami mencium bau yang menyengat, akhirnya kami telusuri sumber bau tersebut dan menemukan satu unit mobil boks. Yudi, sopir mobil tersebut, sedang membuang cairan yang diduga limbah B3 ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9),” ujar Ozi.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, sopir beserta armada mobil boks telah diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan data yang dihimpun, PT Indah Prasta Indonesia merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3 yang telah beroperasi sejak 30 September 2020.

Laporan warga mengindikasikan bahwa aksi pembuangan di lokasi ini bukan pertama kalinya terjadi, yang menunjukkan adanya pola tindakan yang disengaja dan berulang.

Dampak pembuangan limbah tanpa proses pengolahan ini sangat signifikan bagi kawasan sekitar, mulai dari pencemaran ekosistem air Sungai BSH 9, risiko kontaminasi air tanah konsumsi, hingga hambatan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat bantaran sungai.

Atas tindakan tersebut, pihak korporasi diduga kuat melanggar Pasal 97 ayat (1) serta Pasal 276 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Jika terbukti secara sengaja membuang limbah B3 ke badan air, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, di samping sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

(RED)

Berita Terkait

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  
Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun
Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas
Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira
“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan
Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  
Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:25 WIB

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

Minggu, 6 September 2026 - 00:45 WIB

Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  

Berita Terbaru