Humas PMJ Diduga Minta Berita Dugaan Perampasan HP Wartawan Dihapus, Publik Tanya Komitmen Transparansi Polri

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:00 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist


JAKARTA|| Sebuah persoalan baru mencuat di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Humas Polda Metro Jaya diduga meminta media online harianesia.com menurunkan berita yang telah diterbitkan, tanpa disertai alasan yang jelas maupun dasar penjelasan yang memuaskan. Permintaan ini muncul tak lama setelah media tersebut memuat laporan mengenai pemeriksaan tiga anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan.

Berdasarkan riwayat percakapan yang diterima redaksi, pada Senin (19/10/2026), seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Rully dari Humas PMJ menghubungi redaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Ia terlebih dahulu mengirimkan tautan berita berjudul “Tiga Anggota Satlantas Polres Jaksel Diperiksa Terkait Dugaan Perampasan HP Wartawan, Hasilnya Menunggu Kapolres.”

Dalam pesan awal tersebut, Ipda Rully menanyakan apakah berita itu merupakan pemberitaan dari harianesia.com. Redaksi kemudian membenarkan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan menanyakan apakah ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan sebagai tanggapan pihak kepolisian.

Namun, menurut keterangan resmi redaksi, komunikasi kemudian berlanjut melalui panggilan suara WhatsApp. Di sinilah, dalam percakapan lisan tersebut, Ipda Rully diduga menyampaikan permintaan agar berita yang telah tayang segera diturunkan dari laman media.

Yang menjadi sorotan utama, permintaan penurunan berita itu disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai bagian mana dari pemberitaan yang dianggap keliru, kurang akurat, atau merugikan pihak tertentu. Redaksi pun menyayangkan langkah tersebut.

Harus dipahami bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki jalur resmi yang berlaku. Klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab adalah mekanisme yang telah diatur ketat untuk menjaga keberimbangan informasi di ruang publik.

Prinsip keberimbangan adalah pedoman utama setiap insan pers. Namun, keberatan terhadap isi berita semestinya disampaikan secara spesifik, disertai data pendukung, dan diselesaikan melalui dialog terbuka — bukan dengan meminta penghapusan informasi secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Ketentuan terkait hal ini telah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 angka 11 mengatur tentang hak jawab, Pasal 5 menegaskan hak kemerdekaan pers, dan Pasal 18 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab serta larangan penyetopan atau penindasan terhadap pers.

Redaksi menegaskan sikap terbukanya terhadap koreksi. Berita yang telah terbit bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak dapat diubah. Jika ditemukan kekeliruan faktual, redaksi wajib memperbaikinya dan menyampaikan ralat kepada pembaca sesuai standar jurnalistik yang berlaku.

Sebaliknya, jika pihak tertentu merasa keberatan, jalur yang tepat adalah menyampaikan bukti dan penjelasan secara tertulis. Redaksi akan menelaah dengan cermat dan menindaklanjuti secara profesional, bukan langsung menurunkan berita atas permintaan lisan.

Oleh karena itu, harianesia.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Ipda Rully maupun pihak resmi Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan tertulis. Termasuk rincian bagian mana yang dinilai kurang tepat dan dasar pertimbangannya.

Hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum terdapat penjelasan tertulis resmi mengenai alasan permintaan penurunan berita tersebut. Redaksi tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan akan memuat tanggapan pihak terkait secara proporsional segera setelah diterima.

Sumber : Heri/Harianesia

Berita Terkait

BPKS dan ASPRINDO Sepakat Kembangkan Pelabuhan Sabang Menuju Green Port
BAM DPR Minta BNI Buka Terang, Sengketa Belasan Miliar Bikin Publik Bertanya
Pungutan Retribusi Sampah Swadaya Warga Jutaan, Kasatpel Dipo Pesanggrahan Bertemu Tim Media Justru Didampingi Oknum Wartawan
Memalukan Gaji Pas-pasan Masih Dipangkas Oknum ASN, Ratusan PJLP LH Satpel Pasar Minggu Menjerit Tuntut Uang PMI Mereka Kembali
Kebal Hukum, Oknum Pejabat Sudin LH Jakarta Barat Jual Aset Negara Truk Sampah Tanpa Lelang
Kemensos Benahi Layanan UGB, Salahuddin: Teknologi Harus Memudahkan, Bukan Menambah Kerumitan
SWI Jabar dan Diskominfo Jabar Perkuat Komunikasi, Bahas Masa Depan Ekosistem Informasi yang Lebih Terbuka
250 Personel Brimob Malut Kawal Penegakan Hukum Pascakonflik Sibenpopo–Banemo, Cegah Kerusuhan Susulan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:03 WIB

HIPKA Jawa Barat Lantik 17 BPD Kabupaten/Kota, Perkuat Jaringan Pengusaha dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:47 WIB

FWMO Resmi Dideklarasikan di KBB, Anne Nurgusari Nahkodai Kepengurusan Periode 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:56 WIB

APBD Perubahan KBB 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp3,3 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 11:36 WIB

Edwin Senjaya Buka Alarm Sosial Buahbatu: Perda Baru Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Selasa, 29 September 2026 - 11:32 WIB

Semarak HJKB ke 216 Rapat Paripurna DPRD Bandung Jadi Momentum Evaluasi dan Refleksi Pembangunan dan Kesejahteraan

Jumat, 25 September 2026 - 07:20 WIB

Semarak HJKB ke 216 Rapat Paripurna DPRD Bandung Jadi Momentum Evaluasi dan Refleksi Pembangunan dan Kesejahteraan

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

SWI Jabar dan Diskominfo Jabar Perkuat Komunikasi, Bahas Masa Depan Ekosistem Informasi yang Lebih Terbuka

Rabu, 23 September 2026 - 03:57 WIB

Paripurna DPRD KBB: Fraksi-Fraksi Sepakat Lanjutkan Pembahasan APBD Perubahan dengan Sejumlah Catatan Strategis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:18 WIB