JAKARTA|| Sebuah persoalan baru mencuat di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Humas Polda Metro Jaya diduga meminta media online harianesia.com menurunkan berita yang telah diterbitkan, tanpa disertai alasan yang jelas maupun dasar penjelasan yang memuaskan. Permintaan ini muncul tak lama setelah media tersebut memuat laporan mengenai pemeriksaan tiga anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan.
Berdasarkan riwayat percakapan yang diterima redaksi, pada Senin (19/10/2026), seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Rully dari Humas PMJ menghubungi redaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Ia terlebih dahulu mengirimkan tautan berita berjudul “Tiga Anggota Satlantas Polres Jaksel Diperiksa Terkait Dugaan Perampasan HP Wartawan, Hasilnya Menunggu Kapolres.”
Dalam pesan awal tersebut, Ipda Rully menanyakan apakah berita itu merupakan pemberitaan dari harianesia.com. Redaksi kemudian membenarkan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan menanyakan apakah ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan sebagai tanggapan pihak kepolisian.
Namun, menurut keterangan resmi redaksi, komunikasi kemudian berlanjut melalui panggilan suara WhatsApp. Di sinilah, dalam percakapan lisan tersebut, Ipda Rully diduga menyampaikan permintaan agar berita yang telah tayang segera diturunkan dari laman media.
Yang menjadi sorotan utama, permintaan penurunan berita itu disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai bagian mana dari pemberitaan yang dianggap keliru, kurang akurat, atau merugikan pihak tertentu. Redaksi pun menyayangkan langkah tersebut.
Harus dipahami bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki jalur resmi yang berlaku. Klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab adalah mekanisme yang telah diatur ketat untuk menjaga keberimbangan informasi di ruang publik.
Prinsip keberimbangan adalah pedoman utama setiap insan pers. Namun, keberatan terhadap isi berita semestinya disampaikan secara spesifik, disertai data pendukung, dan diselesaikan melalui dialog terbuka — bukan dengan meminta penghapusan informasi secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Ketentuan terkait hal ini telah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 angka 11 mengatur tentang hak jawab, Pasal 5 menegaskan hak kemerdekaan pers, dan Pasal 18 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab serta larangan penyetopan atau penindasan terhadap pers.
Redaksi menegaskan sikap terbukanya terhadap koreksi. Berita yang telah terbit bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak dapat diubah. Jika ditemukan kekeliruan faktual, redaksi wajib memperbaikinya dan menyampaikan ralat kepada pembaca sesuai standar jurnalistik yang berlaku.
Sebaliknya, jika pihak tertentu merasa keberatan, jalur yang tepat adalah menyampaikan bukti dan penjelasan secara tertulis. Redaksi akan menelaah dengan cermat dan menindaklanjuti secara profesional, bukan langsung menurunkan berita atas permintaan lisan.
Oleh karena itu, harianesia.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Ipda Rully maupun pihak resmi Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan tertulis. Termasuk rincian bagian mana yang dinilai kurang tepat dan dasar pertimbangannya.
Hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum terdapat penjelasan tertulis resmi mengenai alasan permintaan penurunan berita tersebut. Redaksi tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan akan memuat tanggapan pihak terkait secara proporsional segera setelah diterima.
Sumber : Heri/Harianesia





















