Oknum N Kabur Usai Pungli, Kasatpel Pancoran Kebal Hukum – Pengamat : Dinas LH DKI Biarkan Sistem Pungli Berjalan Bebas

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 21:51 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.Depan Dipo Pancoran

Dok.Depan Dipo Pancoran


JAKARTA || Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terstruktur yang menimpa ratusan pengemudi gerobak motor (germor) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dipo Pancoran, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada oknum lapangan berinisial N yang telah buron, melainkan beralih ke jajaran pimpinan dinas terkait. Pengamat hukum dan kebijakan publik Ferdian soroti atas lambannya respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang terkesan membiarkan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dipo Pancoran melenggang bebas tanpa sanksi apa pun, sehingga memicu spekulasi publik bahwa oknum pimpinan tersebut “kebal hukum”.

Preseden buruk pemerasan ini pertama kali mencuat pada Senin (21/09/2026), ketika praktik culas oknum Petugas Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berinisial N selaku pengawas lapangan terbongkar.

Sebanyak kurang lebih 100 pengemudi germor swadaya masyarakat dipaksa menyetor uang “insentif haram” sebesar Rp100.000 per orang setiap bulannya.

Pungutan berlapis ini dinilai sangat mencekik, mengingat para pengemudi secara patuh telah membayarkan iuran resmi sebesar Rp 250.000 perbulan yang disetorkan langsung ke pihak pengelola Dipo dan diteruskan ke Satpel LH Kecamatan Pancoran.

Ketika para pekerja kebersihan menagih bukti berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), oknum N tidak mampu menunjukkannya. “Ini bukan retribusi. Ini pemerasan murni,” cetus salah satu pengemudi germor yang menggunakan nama samaran “Singa”.

Secara kalkulasi kasar, dari aksi premanisme jabatan ini, aliran dana ilegal yang ditarik dari para pembuang sampah mandiri mencapai Rp10.000.000 per bulan tanpa masuk ke kas daerah.

Ironisnya, pasca kasus ini meledak ke publik, oknum N dilaporkan langsung menghilang dari tempat tugasnya Dipo Pancoran melarikan diri selama hampir satu pekan.

Alih-alih melakukan pembersihan total di internal, Dinas LH Pemprov DKI Jakarta justru dinilai mandul karena belum menjatuhkan sanksi disiplin maupun administratif kepada Kasatpel Dipo Pancoran.

Padahal, selaku pimpinan tertinggi di unit kerja tersebut, Kasatpel diduga kuat mengetahui atau bahkan memberikan restu terselubung terhadap operasional pungli yang telah berlangsung lama.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dari pengamat hukum dan kebijakan publik Ferdian Bolon di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kaburnya anak buah tidak boleh dijadikan alasan untuk memutihkan kesalahan sang pimpinan.

“Sangat janggal jika ada pungli yang melibatkan ratusan armada, namun pimpinan langsung di Dipo Pancoran mengaku tidak tahu. Ini antara bentuk kelalaian berat atau memang ada pembiaran yang disengaja. Jika Dinas LH DKI tidak segera memeriksa Kasatpel tersebut, wajar jika publik berasumsi ada perlindungan khusus atau asas ‘kebal hukum’ yang sengaja dipertahankan di dalam sistem,” tegas pengamat tersebut. Ujarnya.

Pengamat Ferdian mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta segera mengambil tindakan represif. Kasatpel Dipo Pancoran dinilai wajib dimintai pertanggung jawaban secara hukum positif atas kelalaiannya mengawasi pemerasan terhadap masyarakat kecil.

Pengamat Ferdian mengingatkan bahwa reformasi birokrasi kebersihan tidak akan pernah terwujud selama mata rantai pelindung pungli di tingkat struktural tidak diputus secara tegas hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

Pemuda Rawajati Barat Merasa Tak Pernah Dilibatkan, Karang Taruna Rawajati Diminta Transparan Soal Kegiatan Program
Tanpa SKRD, Pengemudi Gemor Sampah Setoran ke Oknum LH Dipo Pancoran Rp 100 ribu Modus Pungli Berkedok Retribusi
Bahu Jalan Disewakan PKL Rawajati Barat, Penertiban Setengah Hati – Pengamat : Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel Lemah Atau Melindungi
Dari Sorotan Banjir hingga Desakan KPK, Warga Mulai Kritik Keras Pemerintahan Mualem
Petugas Tidak Tegas Tegakkan Perda, PKL Jualan di Bahu Jalan Rawajati Samping Kalibata City Menjamur
SWI dan UMJ Perkuat Tri Dharma, Wartawan Dilibatkan dalam Pendidikan dan Pengabdian
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:47 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:21 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:04 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:28 WIB

PT Hopson Diduga Abaikan Larangan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Ambil Langkah Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:40 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terbaru