JAKARTA || Praktik pemanfaatan bahu jalan di kawasan Rawajati Barat, tepat di samping Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, kembali memicu sorotan publik dan para pengamat. Ruang publik yang seharusnya bebas akses warga justru dijadikan tempat usaha dengan sistem kontrak kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan amanatan wartawan dilokasi terlihat dari tindakan aparat dinilai sekadar simbolis, petugas Satpol PP hanya berjaga hingga pukul 17.30 wib dan tak lama setelah petugas pergi, para pedagang kembali menempati bahu jalan seperti biasa, Jum’at (18/09/26)
Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan jalan secara komersial berjalan terus tanpa terhenti. Jalan menyempit, akses warga terganggu, dan belum ada kejelasan siapa pihak yang menerima biaya sewa atau kontrak tersebut dari para pedagang.
Berdasarkan penelusuran tim Media dilapangan yang didapat informasi secara langsung dari sumber pedagang yang berwenang mengelola atau menerima pembayaran itu dari pihak mengatasnamakan Warga,
Namun kenyataannya pemanfaatan bahu jalan secara komersial berjalan terbuka tanpa tindakan tegas dari Pemda setempat maupun tingkat Pemerintah Provinsi DKI.
Menanggapi kembalinya para pedagang pasca-operasi sterilisasi, Pengamat Kebijakan publik Ley Bolon menilai kondisi ini bukan sekadar kurang tegas, melainkan tindakan yang disengaja tidak tuntas. “Satpol PP hanya datang untuk berjaga saat jam kerja, lalu selesai pukul 17.30 wib, hingga pedagang kembali berjualan. Ini bukan penertiban, ini pertunjukan. Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Selatan seolah bekerja, padahal membiarkan pelanggaran berlanjut setiap hari,” tegas pengamat dalam keterangan Persnya kepada wartawan, Jum’at (18/09/26).
Ia menjelaskan, terhadap pola penindakan konvensional yang artinya tidak memberikan efek jera jangka panjang. “Fenomena kembalinya PKL Rawajati Barat membuktikan bahwa tindakan penertiban temporer oleh Satpol PP selama ini diduga tidak ada artinya sama sekali. Penegakan hukum di lapangan terkesan hanya formalitas gugur kewajiban atau sekadar kejar tayang program kerja. Begitu petugas ditarik mundurnya pengawasan, ruang publik langsung diokupasi kembali,” cetus pengamat Ley Bolon.
Menurutnya, akar masalahnya terletak pada lemahnya fungsi pengawasan berkelanjutan (post-penertiban) dan minimnya solusi relokasi yang konkret. Pengamat juga menyoroti praktik “kontrak/sewa” di jalan publik, “Bahu jalan itu milik rakyat, bukan lahan yang bisa dikontrakkan atau sewa. Jika ini terjadi secara terbuka dan berlarut-larut, berarti ada pihak yang melindunginya. Siapa yang menerima uang sewa itu? Ke mana perginya dana tersebut? Harus ditelusuri sampai ke akarnya.”
Pengamat tegaskan pada pola pengawasan yang tidak menyeluruh. “Mengapa petugas hanya bertugas hingga pukul 17.30? Apakah pelanggaran berhenti saat jam pulang kantor? Pengawasan harus berkelanjutan, tidak bergantung pada jam kerja. Jika tidak sanggup mengawasi 24 jam, berarti sistem pengelolaan keamanan dan ketertiban di Jakarta Selatan gagal total.” Ujarnya.
Tak hanya itu, Pengamat minta ketegasan pada Pemda Pemrov DKI dan Kotamadya Jakarta Selatan, “Tindak tegas kepada oknum praktik kontrak atau sewa di bahu jalan Rawajati Barat. Jangan hanya diusir lalu dibiarkan kembali. Telusuri siapa yang menyewakan lahan tersebut dan seret ke jalur hukum. Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Selatan wajib bertanggung jawab, jika tidak mampu menegakkan aturan, jangan biarkan ruang publik dijadikan ladang keuntungan sekelompok orang.” tutupnya.





















