JAKARTA || Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berlapis yang menyasar ratusan pengemudi gerobak motor (germor) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Dipo Pancoran, Jakarta Selatan, memicu keresahan massal.
Kasus yang menyeret oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) ini menuai sorotan dari pengamat, yang menilai adanya pembiaran sistemik terhadap praktik pemerasan berselubung retribusi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kurang lebih seratus pengemudi germor di Dipo Kecamatan Pancoran mengaku menjadi korban pungutan ilegal sebesar Rp100.000 per armada oleh oknum petugas berinisial N.
Ironisnya, saat para pengemudi meminta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi yang diterbitkan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sebagai bukti sah penarikan retribusi kebersihan, oknum tersebut tidak mampu menunjukkannya.
Salah seorang pengemudi germor yang identitasnya disamarkan, “Singa”, mengungkapkan bahwa penarikan ini menciptakan beban ganda. Pasalnya, seluruh pengemudi telah membayar iuran swadaya bulanan sebesar Rp250.000 kepada pengelola Dipo sampah Pancoran untuk pemeliharaan dan retribusi total.
“Kami sudah membayar secara terpadu kepada pengelola Dipo Pancoran, dan dana itu sudah mencakup kontribusi ke Satpel LH Kecamatan. Sangat aneh jika oknum berinisial N ini malah memungut lagi secara personal. Bayangkan, dengan jumlah sekitar 100 germor, ada potensi dana ilegal sebesar Rp10 juta per bulan yang mengalir ke kantong oknum tersebut,” cetus Singa kepada wartawan.
Dugaan pemerasan ini diperkuat oleh pernyataan Cepi, pengelola Dipo Pancoran. Ia membenarkan bahwa pihak pengelola secara resmi mengumpulkan dana swadaya masyarakat sebesar Rp250.000 per bulan untuk germor dan Rp100.000 per bulan untuk gerobak dorong. Dana tersebut dialokasikan untuk membayar retribusi resmi serta kebutuhan operasional sopir truk pengangkut sampah.
“Banyak anggota yang melapor kepada saya bahwa mereka dimintai uang ‘retribusi’ tambahan oleh oknum N. Ini jelas membingungkan dan tidak berdasar, karena iuran operasional mereka sudah diselesaikan melalui pengelolaan Dipo,” tutur Cepi saat dikonfirmasi.
Merespons temuan ini, Pengamat Publik dan Hukum Bolonl angkat bicara dengan menegaskan bahwa penarikan dana masyarakat tanpa disertai dokumen SKRD resmi adalah bentuk pelanggaran hukum pidana murni dan masuk dalam kategori pungli.
“Ini adalah potret buruk lemahnya pengawasan dari tingkat Suku Dinas hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Membiarkan oknum berinisial N memungut uang tanpa basis legalitas resmi di area fasilitas publik bukan hanya merusak tatanan birokrasi, tetapi nyata-nyata mencekik ekonomi para pekerja cilik di sektor kebersihan,” tegas pengamat.
Lebih lanjut, pengamat mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan tim Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di Satpel LH Kecamatan Pancoran. Jika terbukti ada keterlibatan struktural atau pembiaran dari pejabat di atasnya, tindakan pencopotan jabatan dan sanksi pidana harus diterapkan demi memberikan efek jera dan membersihkan institusi dari praktik koruptif.





















