Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Tersangka AEZ

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Tersangka AEZ

BEKASI –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan tersangka baru berinisial AEZ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun anggaran 2024 sampai 2025.

Penahanan yang dilakukan pada Senin (10/08/2026) ini menyusul dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu diamankan, yaitu MSB dan RF.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pemerasan dan penyelewengan dana konsumen yang merugikan keuangan negara hingga Rp4.506.920.372,00.

*Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Warga*

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka bermula saat 21 calon konsumen mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih.

Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.Karena desakan kebutuhan air bersih untuk operasional kantor, rumah, maupun perusahaan, para calon konsumen terpaksa membayar tarif sepihak tersebut.

Sialnya, uang pembayaran tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan dialirkan ke rekening khusus yang sengaja disiapkan para tersangka untuk dinikmati demi keperluan pribadi.Atas perbuatannya, AEZ dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Sempat Mangkir dan Kembalikan Rp250 Juta*

Sebelum ditahan, AEZ tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia sempat tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (30/07/2026), serta melewatkan dua kali panggilan sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, AEZ akhirnya kooperatif dan mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi hari ini, Senin 10/8/2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, AEZ juga menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut kini dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi menanti putusan inkrah pengadilan.

*Ditahan di Lapas Cikarang*

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menahan AEZ selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan ditahannya tiga tersangka utama, pihak Kejari akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan status saksi atau penambahan alat bukti baru.Kejari Kabupaten Bekasi turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang terus mengawal kasus ini.

“Terima kasih Kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung Kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” tutur Semeru menutup konferensi pers.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat terserap tepat sasaran untuk pembangunan Kabupaten Bekasi.

(Red)

Berita Terkait

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  
Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga
Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun
Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas
Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira
“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan
Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 06:25 WIB

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

Minggu, 6 September 2026 - 00:45 WIB

Menjaga Tradisi Religi, Warga Desa Ciantra Konsisten Gelar Peringatan Maulid Nabi Setiap Tahun

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Semangat Kemerdekaan Menggema: MIS Abdul Malik Peringati HUT RI ke-81 di Lapangan Pusdikter Desa Laksana Mekar  

Berita Terbaru