Prof Sutan Nasomal Sarankan Presiden Ri Perintahkan Bawahan Kritik Saran Diterima Diwujudkan Dari Masyarakat Bukan Dianggap Sebaliknya Atau Di Bungkam!!!

SUARA PAJAJARAN

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:08 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20Juni 2026.Saya sangat berharap di negara maju Indonesia ini saran masukan untuk pemerintah kiranya dipertimbangkan dipikirkan dirumuskan bukannya dianggap malahan ada upaya lainnya yang dianggap tabu bahkan Worning “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka di kantornya bilangan Komplek Koppasus Cijantung Jakarta Timur 20/6/2026 via telpon seluleenya

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH: Jika Suara Kritis Aktivis Dibungkam, Siapa Menjaga Jalannya Kekuasaan ? Ketika Narasi Dibentuk, Siapa yang Masih Berani Bicara? Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Pernah Mengingatkan Bahwa Kekuasaan Tidak Selalu Membungkam Secara Langsung, Kadang Ia Cukup Membuat Orang Takut Berbicara!

Sebuah negara hukum diuji bukan ketika ia menghadapi warga yang patuh, melainkan ketika ia berhadapan dengan warga yang kritis.
Kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Riau, memunculkan pertanyaan serius yang melampaui perkara pidana semata: apakah instrumen hukum sedang digunakan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi mekanisme pengendalian terhadap suara yang dianggap mengganggu kekuasaan?

Dalam perspektif teori propaganda, Profesor Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, bahwa, “Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui sensor terbuka. Dalam banyak kasus, kontrol dijalankan melalui seleksi narasi, pembentukan legitimasi, dan penggunaan institusi yang tampak netral untuk mendisiplinkan suara-suara yang tidak sejalan”

Jika kritik terhadap pejabat publik kemudian diikuti oleh proses hukum yang dipersepsikan publik sebagai berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri, ucap Prof Sutan Nasomal SH, MH. Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assosion Of Young Indonesian Advocates) menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak/Online Dalam Negeri dan Luar Negeri, dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, Jumat: (19/06/2026)

Prof. Dr. Sutan Nasomal, dalam pandangan hukumnya terhadap perkara ini, menegaskan bahwa setiap proses pidana wajib tunduk pada prinsip “Due process of law” dan tidak boleh berubah menjadi alat pembalasan terhadap ekspresi warga negara.

“Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa laporan pidana dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat wajib menunjukkan secara objektif unsur pidana, hubungan sebab-akibat, alat bukti, dan peran masing-masing pihak secara terang,” demikian pandangan hukum yang dikembangkan dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga.

Berdasarkan kronologi yang beredar di ruang publik, terdapat beberapa pertanyaan hukum yang layak diuji secara independen:

Pertama, soal kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam mencegah dan berantas tindak pidana korupsi. Dalam konteks pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakui fungsi kontrol sosial dan menjunjung mekanisme hak jawab serta koreksi.
Apabila substansi persoalan berawal dari keberatan atas pemberitaan atau kritik, maka pertanyaan yang muncul adalah:
“Apakah seluruh mekanisme non-pidana telah ditempuh sebelum menggunakan jalur pidana?”

Kedua, soal pembuktian pidana.
Apabila tuduhan diarahkan pada dugaan pemerasan, pengancaman, atau penipuan, maka secara prinsip hukum pidana diperlukan pembuktian atas:
“Adanya perbuatan aktif dari terlapor;
adanya keuntungan yang diterima atau dimaksudkan. Adanya hubungan langsung antara tekanan dan penyerahan manfaat. Adanya unsur kesengajaan yang memenuhi rumusan delik.” Apabila terdapat transaksi yang tidak mengalir kepada pihak yang dituduh, atau hubungan hukumnya masih diperselisihkan, maka ruang pembelaan dan pengujian alat bukti menjadi sangat penting. Pungkas Prof Nasomal

Ketiga, soal profesionalitas penegakan hukum.
KUHAP menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip mendasar. Penetapan tersangka bukan akhir kebenaran, melainkan awal pengujian.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme hukum yang tersedia dalam negara hukum antara lain:
– Pengujian praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
– Pengawasan internal melalui Propam.
– Pengawasan eksternal melalui Kompolnas.
– Laporan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas.
– Masyarakat sipil juga berhak meminta transparansi atas: “Dasar penetapan tersangka, konstruksi hubungan hukum antar pihak, alat bukti yang digunakan, alasan mengapa pendekatan pidana dipilih.”
Ungkap Prof Nasomal.

Kasus Larshen Yunus, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang diajukan, tidak boleh menjadi preseden yang menimbulkan rasa takut bagi aktivis, wartawan, atau warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.
Demokrasi tidak dibangun dengan membungkam kritik. Demokrasi dibangun dengan menguji kritik melalui fakta, bukan melalui rasa takut.
Jika hukum berdiri independen, maka ia akan kuat menghadapi kritik. Namun bila hukum dipersepsikan tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh. Tutup Prof Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum
Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion. Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS. (*)

Berita Terkait

Dari Sorotan Banjir hingga Desakan KPK, Warga Mulai Kritik Keras Pemerintahan Mualem
Petugas Tidak Tegas Tegakkan Perda, PKL Jualan di Bahu Jalan Rawajati Samping Kalibata City Menjamur
SWI dan UMJ Perkuat Tri Dharma, Wartawan Dilibatkan dalam Pendidikan dan Pengabdian
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
SWI Mantapkan Arah Organisasi, Profesionalisme dan Kepedulian Lingkungan Berjalan Beriringan
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:28 WIB

Dea Warga Depok Jual Motor Kredit, Pengamat : Desak Audit Menyeluruh Internal Adira Finance Cibinong

Minggu, 13 September 2026 - 06:25 WIB

SEKIAN LAMA MENJABAT PLT/PJS, AKHIRNYA DR. HJ. LIA N. SUKANDAR,MM.Kes. RESMI DILANTIK MENJADI KADINKES KBB  

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Buang Limbah B3 Ilegal Malam Hari, Sopir Truk PT Indah Prasta Indonesia Tertangkap Basah Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

“Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Publik Menunggu Ketegasan! Pengawas Akui Sekdes Lae Mbersih Menyalahi Aturan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Upacara Bendera Berlangsung Khidmat di Lapangan Desa Cimerang  

Berita Terbaru